PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 18
BAB 3 — PEMBAYARAN GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS
(1) Pembayaran gaji atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja berkenaan. (2) Khusus untuk LNS yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran penghasilan ketiga belas dibebankan pada DIPA kementerian negara/lembaga/satuan kerja induk LNS.
