Pasal 13
BAB 2 — PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, TUNJANGAN, ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS
(1) Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak termasuk: a. jenis tunjangan kinerja; b. insentif kinerja; c. insentif kerja; d. tunjangan bahaya; e. tunjangan resiko; f. tunjangan pengamanan; g. tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan; h. tambahan penghasilan bagi guru PNS;
i. insentif khusus; j. tunjangan selisih penghasilan; k. tunjangan penghidupan luar negeri; dan l. tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lain di luar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11. (2) Jenis-jenis tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA; b. tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir; c. tunjangan bahaya nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional; d. tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi; e. tunjangan resiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian; f. tunjangan pengamanan persandian; g. tunjangan resiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan SAR Nasional; h. tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan profesor; i. tambahan penghasilan bagi guru PNS; j. tunjangan khusus Provinsi Papua; k. tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil; l. tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
m. tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan; n. tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah; o. tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri; dan p. penghasilan lain di luar gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
