Pasal 12
BAB 2 — PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, TUNJANGAN, ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS
(1) Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaji. (2) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tunjangan jabatan struktural atau tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. (3) Pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a angka 1 merupakan pensiun pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pensiun. (4) Tunjangan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a angka 3 merupakan tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 4% (empat perseratus) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
