PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 11
BAB 2 — PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, TUNJANGAN, ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS
Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan bagi Calon PNS, paling banyak meliputi: a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS; b. tunjangan keluarga; dan c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
