Pasal 14
BAB 2 — PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, TUNJANGAN, ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS
(1) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, Staf Khusus di Lingkungan Kementerian, Hakim Ad-Hoc, pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS, menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar. (2) Menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. menerima lebih dari 1 (satu) gaji pokok; dan/atau b. menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan keluarga, dan/atau c. menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan jabatan atau tunjangan umum. (3) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, Ketua, Wakil Ketua, dan
Hakim pada semua badan peradilan, Staf Khusus di Lingkungan Kementerian, Hakim Ad-Hoc, pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS, menerima lebih dari 1 (satu) Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, Staf Khusus di Lingkungan Kementerian, Hakim Ad-Hoc, pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS, sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Penerima Tunjangan janda/duda, diberikan Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sekaligus Pensiun Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Tunjangan ketiga belas sebagai Penerima Tunjangan janda/duda.
