PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2017
Pasal 3
Dalam rangka perencanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebagai: a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2017; b. referensi penyusunan prakiraan maju; c. bahan penghitungan pagu indikatif kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2018; dan/atau d. referensi penyusunan Standar Biaya Keluaran untuk keluaran (output)/sub keluaran (sub output) sejenis pada kementerian negara/lembaga yang berbeda.
