Pasal 4
(1) Dalam rangka pelaksanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran berfungsi sebagai estimasi. (2) Fungsi estimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prakiraan besaran biaya yang dapat dilampaui, antara lain karena perubahan komponen tahapan dan/atau penggunaan satuan biaya yang dipengaruhi harga pasar. (3) Fungsi estimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi pelaksanaan anggaran Standar Biaya Keluaran Sub Keluaran (Sub Output) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b. (4) Besaran biaya yang dapat dilampaui sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. proses pengadaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. ketersediaan alokasi anggaran; dan c. prinsip ekonomis, efisiensi, dan efektifitas. (5) Dalam hal pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan revisi anggaran, pelaksanaannya mengacu pada ketentuan dalam
Peraturan Menteri Keuangan mengenai revisi anggaran.
