PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2017
Pasal 2
(1) Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2017 meliputi: a. Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk beberapa/seluruh kementerian negara/lembaga. b. Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk satu kementerian negara/lembaga tertentu. (2) Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk beberapa/seluruh kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Sub Keluaran (Sub Output) Perencanaan, Pemeriksaan, Pendidikan, dan Pelatihan; dan b. Sub Keluaran (Sub Output) Penelitian.
