Pasal 21
BAB 4 — PINJAMAN DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG PROGRAM PEN YANG DANANYA BERSUMBER SELAIN DARI PEMERINTAH
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan tagihan beserta lampirannya dan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 kepada KPA BUN Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah. (2) Berdasarkan tagihan dan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan SPP dan menyampaikan kepada PPSPM. (3) Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPSPM menerbitkan SPM dan menyampaikan SPM kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. (4) Dalam hal SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan pengujian Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara telah memenuhi syarat, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan SP2D. (5) Tata cara pengujian SPP dan SPM, serta penerbitan SP2D berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. (6) Jadwal pembayaran Subsidi Bunga untuk tagihan Bulan Desember sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
