Pasal 20
BAB 4 — PINJAMAN DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG PROGRAM PEN YANG DANANYA BERSUMBER SELAIN DARI PEMERINTAH
(1) Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dibayarkan secara 3 (tiga) bulanan dalam satu tahun anggaran sesuai tagihan dari PT SMI. (2) Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran, pada: a. bulan April, untuk periode pembayaran Subsidi Bunga bulan Januari, Februari, dan Maret; b. bulan Juli, untuk periode pembayaran Subsidi Bunga bulan April, Mei, dan Juni; c. bulan Oktober, untuk periode pembayaran Subsidi Bunga bulan Juli, Agustus, dan September; dan
d. minggu pertama bulan Desember, untuk periode pembayaran Subsidi Bunga bulan Oktober, November, dan Desember. (3) Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan rincian perhitungan Subsidi Bunga, bukti pencairan dana Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN, dan dokumen pendukung lainnya. (4) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penilaian terhadap tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
