Pasal 22
BAB 4 — PINJAMAN DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG PROGRAM PEN YANG DANANYA BERSUMBER SELAIN DARI PEMERINTAH
(1) Pembayaran kembali pokok dan bunga yang telah jatuh tempo oleh Pemerintah Daerah atas Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh PT SMI. (2) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memenuhi pembayaran kembali pokok dan bunga yang telah jatuh tempo atas Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran kembali pokok dan bunga Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN dilakukan pemotongan dari penyaluran Dana Transfer Umum. (3) Dalam rangka pemotongan Dana Transfer Umum untuk pembayaran kembali tunggakan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PT SMI menyampaikan surat permohonan pemotongan yang dilampiri dengan dokumen pendukung kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (4) Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA BUN Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung. (5) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPA BUN Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa melakukan pemotongan Dana Transfer Umum. (6) Dana hasil pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dicatat menggunakan akun Penerimaan Nonanggaran.
(7) Penerimaan Nonanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan komponen penerimaan Dana Perhitungan Fihak Ketiga sebagai bagian dari pembayaran tunggakan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN kepada PT SMI. (8) Pembayaran Dana Perhitungan Fihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Dana Perhitungan Fihak Ketiga. (9) Berdasarkan pemotongan Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan pembayaran Dana Perhitungan Fihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (8), KPA BUN Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa menyampaikan surat pemberitahuan kepada PT SMI.
