Pasal 4
(1) Penyediaan dana kebutuhan pembayaran Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipenuhi dari: a. Iuran Pegawai; dan b. Past Service Liability. (2) Dalam hal terdapat kekurangan dana untuk kebutuhan pembayaran Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kekurangan dana dimaksud dipenuhi dengan Pendanaan Bersama. (3) Pemerintah memberikan kontribusi dalam Pendanaan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang ditetapkan dalam APBN. (4) Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dapat dipergunakan untuk memenuhi pembayaran Manfaat Pensiun apabila hasil rekonsiliasi realisasi menunjukan kekurangan kontribusi APBN dalam Pendanaan Bersama. (5) Dalam hal sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) belum diterima oleh PT Taspen (Persero) atau belum terpenuhi, PT Taspen (Persero) dapat menggunakan terlebih dahulu Hasil Investasi untuk pembayaran Manfaat Pensiun pada bulan bersangkutan.
