PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN DANA PROGRAM PENYESUAIAN...
Pasal 5
Direktur Jenderal Perbendaharaan ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk keperluan pembayaran kontribusi Pemerintah dalam Pendanaan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
