PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN DANA PROGRAM PENYESUAIAN...
Pasal 3
Sumber pendanaan pembayaran pensiun Pegawai berasal dari: a. Iuran Pegawai; b. PT Kereta Api (Persero) untuk kontribusi Pendanaan Bersama; c. Past Service Liability yang dibayarkan oleh PT Kereta Api (Persero); d. Hasil Investasi dari Akumulasi Dana Pensiun Pegawai PT Kereta Api (Persero); dan e. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
