PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-010-2016 Tahun 2016 tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan dan...
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS
Untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan, Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri mengajukan permohonan yang ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri kepada Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal.
