Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS
Tata cara pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 sesuai dengan: a. Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pemberian fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu serta pengalihan aktiva dan sanksi bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang diberikan fasilitas Pajak Penghasilan, kecuali ketentuan mengenai surat keterangan pemenuhan kesesuaian bidang usaha, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI), atau cakupan produk, serta persyaratan lain; b. Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan, kecuali ketentuan mengenai pemenuhan cakupan industri pionir; c. Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis; dan/atau d. Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal.
