Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS
Tata cara pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sesuai dengan: a. Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pemberian fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu serta pengalihan aktiva dan sanksi bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang diberikan fasilitas Pajak Penghasilan; b. Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; c. Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis; dan/atau
d. Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal.
