Pasal 10
BAB 4 — KETENTUAN MENGENAI PENGALIHAN ATAU PEMINDAHTANGANAN
(1) Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a: a. Terhadap aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan Pasal 5 ayat (3) huruf a dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap dimaksud kecuali diganti dengan aktiva tetap baru, sebelum berakhirnya jangka waktu yang lebih lama antara:
- jangka waktu 6 (enam) tahun sejak saat mulai berproduksi secara komersial; atau
- masa manfaat aktiva sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b angka 1 dan Pasal 5 ayat (3) huruf b angka 1. b. Terhadap aktiva tak berwujud yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dan Pasal 5 ayat (3) huruf b dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan sebagian atau seluruh aktiva tak berwujud dimaksud kecuali diganti dengan aktiva tak berwujud baru, sebelum berakhirnya masa manfaat aktiva tak berwujud dimaksud sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b angka 2 dan Pasal 5 ayat (3) huruf b angka 2.
(2) Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperolah fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilarang untuk: a. mengimpor atau membeli barang modal bekas yang direlokasi dari negara atau perusahaan lain dalam rangka realisasi penanaman modal yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; b. melakukan kegiatan utama usaha yang tidak sesuai dengan rencana bidang usaha penanaman modal; c. melakukan pemindahtanganan aset dan/atau kepemilikan Wajib Pajak badan yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan selama jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; d. melakukan relokasi penanaman modal ke provinsi lain di INDONESIA atau ke luar negeri sejak Tahun Pajak dimulainya dan sampai dengan 5 (lima) Tahun Pajak sejak berakhirnya jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan/atau e. mengubah metode pembukuan untuk menggeser laba atau rugi dari periode pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan ke periode setelahnya, dan sebaliknya, termasuk metode pengakuan penghasilan dan/atau biaya, dan metode penghitungan depresiasi dan/atau persediaan, sejak Tahun Pajak dimulainya dan sampai dengan 5 (lima) Tahun Pajak sejak berakhirnya jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. (3) Dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dalam hal Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri: a. melakukan pemindahtanganan aset dan menggantinya dengan aset lain yang lebih produktif;
b. melakukan pengalihan kepemilikan kepada Wajib Pajak yang telah mendapatkan surat keterangan fiskal; atau c. melakukan pengalihan kepemilikan melalui mekanisme listing di bursa saham (go public).
