PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 104-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 17
(1) Dalam hal usulan Hibah BMN DK/TP disetujui, Pengguna Barang menerbitkan surat persetujuan Hibah. (2) Persetujuan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Pengguna Barang untuk melakukan serah terima barang dengan penerima Hibah paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat persetujuan Hibah diterbitkan dan dituangkan dalam berita acara serah terima barang. (3) Dalam hal usulan Hibah BMN DK/TP tidak disetujui, Pengguna Barang menerbitkan surat penolakan dengan disertai alasannya. 10. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
