Pasal 16
(1) Usulan Hibah BMN DK/TP berupa selain tanah dan/atau bangunan harus disertai dengan data pendukung berupa: a. rincian barang yang akan dihibahkan termasuk tahun perolehan, identitas/spesifikasi, nilai perolehan dan/atau nilai buku, lokasi, peruntukan barang;
b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Pengguna Barang atau pejabat yang berwenang atas kebenaran materiil mengenai BMN DK/TP; c. data calon penerima Hibah; d. surat pernyataan kesediaan menghibahkan BMN DK/TP dari Pengguna Barang; dan e. surat pernyataan kesediaan menerima Hibah BMN DK/TP dari Pemerintah Daerah dan/atau berita acara serah terima, dalam hal BMN DK/TP sudah diserahoperasikan kepada Pemerintah Daerah. (2) Surat Pernyataan kesediaan menerima Hibah BMN DK/TP dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditandatangani oleh Gubernur/Bupati/Walikota, Pengelola Barang Milik Daerah, Pengguna Barang Milik Daerah, atau pejabat lain yang memiliki kewenangan. 9. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
