Pasal 15
(1) Usulan Hibah BMN DK/TP berupa tanah dan/atau bangunan harus disertai dengan data pendukung berupa: a. rincian barang yang akan dihibahkan, termasuk dokumen kepemilikan, tahun perolehan, luas, nilai perolehan dan/atau nilai buku, kondisi dan lokasi; b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Pengguna Barang atau pejabat yang berwenang atas kebenaran materiil mengenai BMN DK/TP; c. data calon penerima Hibah; d. surat pernyataan kesediaan menghibahkan BMN DK/TP dari Pengguna Barang; dan e. surat pernyataan kesediaan menerima Hibah BMN DK/TP dari Pemerintah Daerah dan/atau berita acara serah terima, dalam hal BMN DK/TP sudah diserahoperasikan kepada Pemerintah Daerah. (2) Dalam hal dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak ada, maka dapat digantikan dengan dokumen lainnya seperti dokumen kontrak, akte/perjanjian jual beli, dan dokumen setara lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. (3) Surat Pernyataan kesediaan menerima Hibah BMN DK/TP dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditandatangani oleh Gubernur/Bupati/Walikota, Pengelola Barang Milik Daerah, Pengguna Barang Milik Daerah, atau pejabat lain yang memiliki kewenangan. 8. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
