PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 104-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 14
(1) Hibah BMN DK/TP dilaksanakan oleh Pengguna Barang.
(2) Dalam hal usulan hibah BMN DK/TP berupa tanah dan/atau bangunan atau selain tanah dan/atau bangunan memiliki nilai di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), maka pelaksanaan Hibah dilakukan oleh Pengguna Barang berdasarkan persetujuan Hibah dari Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan PRESIDEN. 7. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
