Pasal 20
(1) Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna, dilakukan dalam hal BMN DK/TP sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang. (2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan keputusan Penghapusan BMN yang diterbitkan oleh Pengguna Barang. (3) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai tindak lanjut dari: a. Pemindahtanganan;
b. Pemusnahan; atau c. sebab-sebab lain yang secara normal diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan, antara lain hilang atau tidak ditemukan karena tidak teridentifikasi baik keberadaannya maupun pihak yang menguasainya, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati/cacat berat/tidak produktif untuk tanaman/hewan, dan sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure). 11. Ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
