PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 102-pmk-10-2016 Tahun 2016 tentang PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN...
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan Pajak Penghasilan bagi pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
