PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 102-pmk-10-2016 Tahun 2016 tentang PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN...
Pasal 3
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.
