PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 102-pmk-10-2016 Tahun 2016 tentang PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN...
Pasal 2
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal: a. penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) sebulan; atau b. penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan.
