PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 102-pmk-10-2016 Tahun 2016 tentang PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN...
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2015 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1163), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
