PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 102-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN REKENING MILIK BENDAHARA...
Pasal 9
BAB 4 — PEMBUKAAN REKENING MILIK BUN
(1) Dalam rangka menampung dana SP2D yang tidak tersalurkan dan dikembalikan oleh bank penerima, Kuasa BUN Pusat dapat membuka rekening retur. (2) Rekening retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menampung dana untuk disalurkan kembali ke pihak penerima dana SP2D. (3) Saldo rekening retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dinihilkan.
