PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 102-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN REKENING MILIK BENDAHARA...
Pasal 8
BAB 4 — PEMBUKAAN REKENING MILIK BUN
(1) Dalam rangka pembukaan Reksus Pinjaman/Hibah di Bank Umum, Kuasa BUN Pusat menyampaikan surat permintaan pembukaan rekening kepada Direktur pada Bank Umum yang berwenang untuk membuka dan menutup rekening Pemerintah. (2) Tata cara pembukaan Reksus Pinjaman/Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran kegiatan yang dibiayai melalui penerbitan surat berharga syariah negara.
