Pasal 7
BAB 4 — PEMBUKAAN REKENING MILIK BUN
(1) Dalam rangka pembukaan Rekening Milik BUN di Bank Umum yang terdiri atas: a. Rekening Penerimaan Lainnya; dan b. Rekening Pengeluaran, Kuasa BUN Pusat menyampaikan surat permintaan pembukaan rekening kepada Direktur pada Bank Umum yang berwenang untuk membuka dan menutup rekening Pemerintah yang ditunjuk sebagai mitra Kuasa BUN. (2) Dalam rangka pembukaan Rekening Penerimaan di Bank Umum, Kuasa BUN di Daerah menyampaikan surat permintaan pembukaan rekening kepada Direktur pada Bank Umum yang berwenang untuk membuka dan menutup rekening Pemerintah yang ditunjuk sebagai mitra Kuasa BUN. (3) Bank Umum memproses permintaan pembukaan Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan memberitahukan kepada Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah atas pembukaan rekening dimaksud.
