PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 102-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN REKENING MILIK BENDAHARA...
Pasal 6
BAB 4 — PEMBUKAAN REKENING MILIK BUN
(1) Dalam rangka pembukaan Reksus Pinjaman/Hibah di Bank Sentral, Kuasa BUN Pusat menyampaikan surat permintaan pembukaan rekening kepada Kepala Departemen pada Bank Sentral yang menangani jasa perbankan dan/atau operasional tresuri khususnya untuk Pemerintah. (2) Tata cara pembukaan Reksus Pinjaman/Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penarikan pinjaman
dan/atau hibah luar negeri dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran kegiatan yang dibiayai melalui penerbitan surat berharga syariah negara.
