PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 102-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN REKENING MILIK BENDAHARA...
Pasal 5
BAB 4 — PEMBUKAAN REKENING MILIK BUN
(1) Dalam rangka pembukaan Rekening Milik BUN di Bank Sentral yang terdiri atas: a. Rekening KUN; b. Sub Rekening KUN; dan c. rekening lain-lain, BUN Pusat menyampaikan surat permintaan pembukaan rekening kepada Kepala Departemen pada Bank Sentral yang menangani jasa perbankan dan/atau operasional tresuri khususnya untuk Pemerintah. (2) Dalam rangka pembukaan Rekening Milik BUN di Bank Sentral yang terdiri atas: a. Sub Rekening KUN; dan b. Rekening Operasional, Kuasa BUN di Daerah menyampaikan surat permintaan pembukaan rekening kepada Kepala Departemen pada Bank Sentral yang menangani jasa perbankan dan/atau operasional tresuri khususnya untuk Pemerintah.
