Pasal 4
BAB 4 — PEMBUKAAN REKENING MILIK BUN
(1) Penamaan Rekening Milik BUN di Bank Sentral mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. Rekening KUN dibuka dengan nama “Rekening Kas Umum Negara Dalam (mata uang)”. b. Sub Rekening KUN dibuka dengan nama “Sub RKUN (tujuan penggunaan rekening)”. c. Rekening Operasional di Bank Sentral dibuka dengan nama “RO BI (KPPN) (mata uang)”. d. Reksus Pinjaman/Hibah di Bank Sentral dibuka dengan nama “Reksus Kemenkeu Utk (pinjaman/hibah) (nomor pinjaman/hibah)”. e. Rekening lain-lain di Bank Sentral dibuka dengan nama “Rek Lain BI (tujuan penggunaan rekening)”. (2) Penamaan Rekening Milik BUN di Bank Umum mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat dibuka dengan nama “RPKBUNP (SPAN/Gaji/SPAN Valas/lainnya)”. b. Reksus Pinjaman/Hibah di Bank Umum dibuka dengan nama “(RKPHLN/Reksus SBSN) (Nama Satker/EA/Nama Pinjaman/Hibah)”. c. Rekening Pengeluaran Lainnya di Bank Umum dibuka dengan nama “Rek Pengeluaran Lainnya BU (tujuan penggunaan)”. d. Rekening Penerimaan di Bank Umum dibuka dengan nama “Rekening Penerimaan Negara Terpusat”.
e. Rekening Penerimaan Lainnya di Bank Umum dibuka dengan nama “Rek Penerimaan Lainnya (tujuan penggunaan)”.
