Pasal 10
BAB 5 — PENGOPERASIAN REKENING MILIK BUN
(1) Pemindahbukuan pada Rekening KUN dan Sub Rekening KUN dilakukan berdasarkan: a. rencana pengeluaran baik berupa ikhtisar kebutuhan dana berdasarkan data SP2D maupun data tagihan/SPP/SPM/SP2D/rencana penarikan dana;
b. warkat pembebanan rekening/bilyet giro; dan/atau c. perintah Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah. (2) Perintah Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dituangkan dalam nota dinas pemindahbukuan. (3) Selain hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemindahbukuan pada Rekening KUN dan Sub Rekening KUN dapat dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemindahbukaan Rekening KUN dan Sub Rekening KUN.
