PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 102-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN REKENING MILIK BENDAHARA...
Pasal 11
BAB 5 — PENGOPERASIAN REKENING MILIK BUN
(1) Khusus untuk pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan Rekening Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf a, huruf b, dan huruf c, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kuasa BUN Pusat melakukan pemindahbukuan dengan mekanisme penyediaan dana (dropping) berdasarkan rencana pengeluaran secara periodik berupa:
- ikhtisar kebutuhan dana berdasarkan data SP2D; dan/atau
- data tagihan/SPP/SPM/SP2D/rencana penarikan dana. b. Penyediaan dana (dropping) berdasar rencana pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1 dilakukan secara periodik setiap hari. c. Penyediaan dana (dropping) berdasar rencana pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2 dilakukan secara periodik sesuai rencana pengeluaran. (2) Dalam rangka penyaluran dana Valas, penyediaan dana (dropping) ke RPKBUNP SPAN VALAS dilakukan pada 1
(satu) hari kerja sebelum tanggal SP2D (HK-1) berdasarkan ikhtisar kebutuhan dana.
