PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 102-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN REKENING MILIK BENDAHARA...
Pasal 12
BAB 5 — PENGOPERASIAN REKENING MILIK BUN
(1) Pemindahbukuan pada Rekening Operasional dilakukan berdasarkan: a. rencana pengeluaran baik berupa ikhtisar kebutuhan dana berdasarkan data SP2D maupun data tagihan/SPP/SPM/SP2D/rencana penarikan dana; dan/atau b. perintah Kuasa BUN di Daerah. (2) Perintah Kuasa BUN di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dituangkan dalam nota dinas pemindahbukuan. (3) Rekening Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a bersaldo nihil pada setiap akhir hari kerja.
