PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 102-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN REKENING MILIK BENDAHARA...
Pasal 13
BAB 5 — PENGOPERASIAN REKENING MILIK BUN
(1) Pemindahbukuan pada Reksus Pinjaman/Hibah di Bank Sentral dilakukan berdasarkan perintah Kuasa BUN Pusat. (2) Tata cara pemindahbukuan pada Reksus Pinjaman/Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran kegiatan yang
dibiayai melalui penerbitan surat berharga syariah negara.
