Pasal 23
BAB 6 — PENUTUPAN REKENING MILIK BUN
(1) Dalam hal Rekening Milik BUN sudah tidak digunakan lagi, Kuasa BUN Pusat dapat menutup: a. Rekening KUN di Bank Sentral; b. Sub Rekening KUN di Bank Sentral; c. Reksus Pinjaman/Hibah di Bank Sentral; d. rekening lain-lain di Bank Sentral; e. Rekening Penerimaan Lainnya di Bank Umum; dan f. Rekening Pengeluaran di Bank Umum, dengan menyampaikan surat pemintaan penutupan rekening kepada Kepala Departemen pada Bank Sentral yang menangani jasa perbankan dan/atau operasional tresuri khususnya untuk pemerintah atau Direktur pada Bank Umum yang berwenang untuk membuka dan menutup rekening Pemerintah. (2) Dalam hal rekening milik BUN sudah tidak digunakan lagi, Kuasa BUN di Daerah dapat menutup: a. Sub Rekening KUN di Bank Sentral; b. Rekening Operasional di Bank Sentral; dan c. Rekening Penerimaan di Bank Umum, dengan menyampaikan surat pemintaan penutupan rekening kepada Kepala Departemen pada Bank Sentral yang menangani jasa perbankan dan/atau operasional tresuri khususnya untuk pemerintah atau Direktur pada Bank Umum yang berwenang untuk membuka dan menutup rekening Pemerintah. (3) Berdasarkan surat pemintaan penutupan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Departemen pada Bank Sentral yang menangani jasa
perbankan dan/atau operasional tresuri khususnya untuk Pemerintah atau Direktur pada Bank Umum yang berwenang untuk membuka dan menutup rekening Pemerintah memproses permintaan penutupan Rekening Milik BUN yang diajukan oleh Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah dan memberitahukan kepada Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah atas penutupan rekening dimaksud. (4) Tata cara penutupan Rekening Milik BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank Sentral dan/atau Bank Umum.
