PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 102-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN REKENING MILIK BENDAHARA...
Pasal 24
BAB 7 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN
(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas setiap transaksi pemindahbukuan pada Rekening Milik BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam laporan keuangan BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
