Pasal 22
BAB 5 — PENGOPERASIAN REKENING MILIK BUN
(1) Dana yang disimpan pada Rekening Milik BUN di Bank Sentral/Bank Umum tidak dipotong biaya layanan perbankan. (2) Dalam hal terdapat biaya atas jasa pelayanan perbankan yang diberikan oleh Bank Sentral terhadap dana yang disimpan pada Bank Sentral, biaya jasa pelayanan dimaksud ditetapkan berdasarkan kesepakatan Gubernur Bank Sentral dengan Menteri Keuangan. (3) Dalam hal terdapat biaya atas jasa pelayanan perbankan yang diberikan oleh Bank Umum terhadap dana yang disimpan pada Bank Umum, biaya jasa pelayanan dimaksud ditetapkan berdasarkan: a. Keputusan Menteri Keuangan; b. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan; atau
c. kesepakatan Direksi Bank Umum dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Biaya jasa pelayanan perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan pada APBN.
