PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 102-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN REKENING MILIK BENDAHARA...
Pasal 21
BAB 5 — PENGOPERASIAN REKENING MILIK BUN
(1) Dana yang disimpan pada Rekening Milik BUN di Bank Sentral/Bank Umum diberikan bunga/jasa giro oleh Bank Sentral/Bank Umum. (2) Pemberian bunga dan/atau jasa giro atas Rekening milik BUN di Bank Sentral ditetapkan berdasarkan kesepakatan Gubernur Bank Sentral dengan Menteri Keuangan. (3) Pemberian bunga/jasa giro/bagi hasil atas Rekening Milik BUN di Bank Umum didasarkan pada tingkat suku bunga/jasa giro/bagi hasil yang berlaku. (4) Bunga/jasa giro/bagi hasil yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Rekening KUN atau Rekening Penerimaan.
