Pasal 9
BAB 3 — PENELITIAN PERMOHONAN EKSPOR KEMBALI
(1) Untuk mendapatkan persetujuan Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 7 ayat (3), dan Pasal 8, Importir atau Pengangkut harus mengajukan permohonan Ekspor Kembali kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan dan melampirkan bukti pendukung. (2) Permohonan Ekspor Kembali dan/atau bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disampaikan secara elektronik dan/atau melalui formulir.
(3) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap permohonan Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan permohonan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap dan benar. (5) Dalam hal Kantor Pabean berupa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pabean dapat menunjuk Pejabat untuk memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
