Pasal 10
BAB 3 — PENELITIAN PERMOHONAN EKSPOR KEMBALI
(1) Dalam hal terdapat indikasi pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai atas barang impor, Kepala Kantor Pabean melakukan penundaan untuk melakukan penelitian permohonan Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan melakukan pengamanan terhadap barang impor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. (2) Penundaan untuk melakukan penelitian permohonan Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pemberitahuan penundaan. (3) Jangka waktu penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diperpanjang paling banyak dua kali untuk jangka waktu masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penundaan sebelumnya berakhir. (4) Kepala Kantor atau Pejabat yang ditunjuk menyampaikan penundaan penelitian permohonan Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perpanjangan jangka waktu penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui surat kepada Importir atau pengangkut yang mengajukan permohonan. (5) Indikasi pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan mekanisme penerbitan Nota Hasil Intelijen, Nota
Informasi Penindakan, dan/atau dokumen sejenis oleh unit pengawasan berdasarkan ketentuan perundang- undangan. (6) Penundaan penelitian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan dan penelitian permohonan Ekspor Kembali dapat dilanjutkan dalam hal: a. Kepala Kantor Pabean MENETAPKAN tidak terdapat bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan penyidikan atas pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai atau telah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3); dan b. Importir atau pihak lain telah menyelesaian kewajiban kepabeanan yang timbul dalam penelitian atas indikasi pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk. (7) Ekspor Kembali tidak dapat dilakukan dalam hal Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN terdapat bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan penyidikan atas indikasi pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
