Pasal 11
BAB 3 — PENELITIAN PERMOHONAN EKSPOR KEMBALI
(1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan persetujuan Ekspor Kembali berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan/atau tidak termasuk dalam ketentuan larangan Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan/atau Pasal 8. (2) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat penolakan Ekspor Kembali disertai alasan, dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) menunjukkan bahwa:
a. permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; b. termasuk dalam ketentuan larangan Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan/atau Pasal 8; dan/atau c. barang ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Persetujuan Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan surat penundaan penelitian permohonan Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), dapat disampaikan dalam bentuk data elektronik dan/atau formulir.
