PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 102-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang EKSPOR KEMBALI BARANG IMPOR
Pasal 8
BAB 2 — KETENTUAN LARANGAN UNTUK EKSPOR KEMBALI BARANG IMPOR
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (1) dikecualikan terhadap barang impor yang merupakan barang: a. berpotensi mengganggu atau merusak kesehatan manusia, kesehatan hewan, kesehatan tumbuhan, dan/atau lingkungan; dan/atau b. yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk Ekspor Kembali. (2) Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib Ekspor Kembali sesuai dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean.
