PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 102-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang EKSPOR KEMBALI BARANG IMPOR
Pasal 7
BAB 2 — KETENTUAN LARANGAN UNTUK EKSPOR KEMBALI BARANG IMPOR
(1) Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dapat dilakukan dalam hal barang impor telah diajukan pemberitahuan pabean impor dan telah dilakukan pemeriksaan fisik dengan hasil jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan dalam hal pemberitahuan pabean impor disampaikan oleh:
a. Importir yang mendapatkan pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau Importir yang ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan; atau b. Importir Produsen yang tergolong sebagai Importir berisiko rendah. (3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean.
