PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 102-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang EKSPOR KEMBALI BARANG IMPOR
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ekspor Kembali atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean.
