PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 102-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang EKSPOR KEMBALI BARANG IMPOR
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ekspor Kembali atas barang Impor Sementara yang telah selesai digunakan sesuai dengan jangka waktu yang diizinkan, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Impor Sementara dan tata laksana ekspor.
