PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 102-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang EKSPOR KEMBALI BARANG IMPOR
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Barang impor dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, untuk Ekspor Kembali. (2) Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam hal barang impor tersebut: a. tidak sesuai dengan yang dipesan; b. salah kirim; c. rusak; dan/atau d. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sehingga tidak dapat diimpor.
