Pasal 9
BAB 3 — PROSEDUR PELAKSANAAN REGISTRASI PENYEDIA BARANG/JASA
(1) Registrasi luar jaringan (offline) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk Penyedia Barang/Jasa berbentuk orang perseorangan dilakukan dengan membawa asli
dokumen yang terdiri atas: a. formulir keikutsertaan; b. formulir pendaftaran; c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi; d. Bukti Lapor Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh Orang Pribadi) tahun terakhir; e. sertifikat keahlian atau ijasah terakhir yang dimiliki; f. surat keterangan domisili (surat keterangan tinggal dari RT/RW setempat); dan g. Kartu Tanda Penduduk (KTP). (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diisi sesuai dengan format yang dapat diunduh pada laman www.lpse.kemenkeu.go.id. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pula dalam bentuk soft copy, masing- masing satu file dalam format PDF.
